HPK taruh disini
Jakarta - Dua pesawat tempur TNI AU terpaksa mencegat (intercept) pesawat komersial milik Brunei yang masuk wilayah Kepulauan Riau tanpa izin Indonesia. TNI AU juga mengingatkan Singapura, yang memberi izin pesawat itu tanpa koordinasi dengan pihak RI.
"Tidak punya FC (flight clearance), nyelonong masuk ke wilayah kita. Ya di-intercept dan diusir!!" tegas Kadispen TNI AU Marsma Novyan Samyoga saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (1/11/2018).
Pengusiran pesawat asing itu terjadi di wilayah udara Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (31/10). Wilayah udara Kepri memang masuk dalam flight information region (FIR) 1 yang masih dikuasai oleh Singapura. Selain Kepri, FIR 1 menguasai wilayah udara Natuna.
FIR 1 ini memang sudah lama menjadi permasalahan. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan pihak terkait, termasuk Kemlu dan Kemenhub, untuk merebut FIR 1 itu dari tangan Singapura. TNI AU juga meminta Singapura tidak seenaknya memberi clearance kepada pesawat untuk masuk wilayah Indonesia tanpa prosedur yang benar.
"Enak saja masuk-masuk rumah orang," ucap Samyoga.
Pesawat yang dicegat itu memiliki tulisan Indigo di badan pesawatnya. Pesawat tersebut memiliki call sign 'RBATEST' dengan jenis Airbus A-320 registrasi V8-RBT. Namun menurut Samyoga, pemilik pesawat itu adalah Brunei Airlines.
"Ini pesawat Royal Brunei, namun take off dari Singapura," tuturnya.
"Yang seenaknya melepas keberangkatan pesawat apa pun dari Changi, karena dia yang kontrol FIR," lanjut Samyoga.
Sebelumnya diberitakan, dua pesawat Sukhoi Su-27/30 TNI AU mengusir pesawat asing yang masuk wilayah udara NKRI. Mereka diusir karena tidak memiliki izin terbang memasuki wilayah Indonesia.
"Dua pesawat Sukhoi Su-27/30 TNI AU siang tadi berhasil melakukan pencegatan dan pengusiran terhadap pesawat Airbus A-320 registrasi V8-RBT," tulis TNI AU dalam akun Twitter resminya, @_TNIAU.
Sumber :