HPK taruh disini
LAMONGAN, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan bahwa pemain Persela Lamongan, Saddil Ramdani, yang juga bagian dari skuad timnas Indonesia, resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Saddil ditengarai melakukan penganiayaan terhadap Anugrah Sekar Rukmi (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
"Setelah diperiksa, Saddil langsung kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Kejadian tersebut dilakukan Saddil terhadap korban, yang tak lain adalah mantan pacar di mes Persela pada Rabu (31/10/2018) malam.
Lantaran korban cemburu dan enggan diputus oleh Saddil, saat itu Saddil mengakui sempat mencakar wajah korban.
Atas kasus tersebut, Saddil dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan kondisi demikian, ada kemungkinan Saddil tidak hanya berhalangan memperkuat Persela, tetapi juga bakal absen memperkuat timnas Indonesia pada Piala AFF 2018.
Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah
Editor: Eris Eka Jaya
Sumber :