Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

HPK taruh disini

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara tersangka penghina Ustadz Abdul Somad di media sosial segera dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau ke Kejaksaan.

"Target kita bulan ini dilimpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Arif Gidion Setiawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/10).

1. Polda Riau tidak menahan tersangka JB

JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau menyatakan tidak menahan pria asal Pekanbaru itu. Polda Riau beralasan bahwa ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

2. Tersangka tetap kooperatif

Meski tidak dilakukan penahanan, Kombes Arif Gidion mengatakan tersangka JB tetap kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam kapasitas JB sebagai tersangka.

Penyidik membutuhkan keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara. "Namun apabila masih dibutuhkan keterangannya lagi, dia akan kita panggil kembali," tuturnya.

Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. JB juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani Kepolisian.

3. Dijerat pasal UU ITE

JB yang diketahui merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning. Bukan karena prestasinya, namun karena unggahan provokatif yang ditulis di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam unggahannya, JB menyebut Ustadz Abdul Somad seperti Dajjal. JB juga menyebut ustadz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.

Unggahan itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera tersebut di rumahnya.

FPI selanjutnya menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.

Bahkan LAMR meminta JB segera angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau, atas perbuatannya tersebut.

Dalam perkara ini, JB dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Sumber : 
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==