Kontes LGBT di Bali Dibatalkan, MUI: Bertentangan dengan Agama

HPK taruh disini

VIVA – Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi kepada aparat Kepolisian yang telah membatalkan rencana penyelenggaraan Grand Final Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali. Kontes kecantikan itu bernuansa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"MUI berharap pelarangan itu akan diberlakukan di semua daerah di wilayah NKRI," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi melalui rilis pada Kamis, 11 Oktober 2018.

Zainut prihatin dengan semakin maraknya aktivitas kelompok LGBT yang sudah berani secara terbuka dan terang-terangan menunjukkan eksistensi. Hal ini merupakan indikator bahwa jumlah dan aktivitas kalangan nonheteroseksual alias penganut homoseks di Indonesia dinilainya sudah mengkhawatirkan.

Dia mengatakan, homoseksual tidak bisa dianggap lagi menjadi masalah sederhana. Perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari semua pihak, khususnya pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.

"Praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta seks bebas harus dilarang karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila," ujarnya.

Menurut dia, orientasi nonheteroseksual bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Bahkan, MUI sudah mengeluarkan fatwa pada 2014 tentang LBGT hukumnya haram atau dilarang oleh agama.

Sumber
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==