HPK taruh disini
TRIBUNWOW.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Neneng diduga dijanjikan uang sebesar Rp13 miliar oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Namun, yang terealisasi baru Rp7 miliar. Diketahui, Neneng menjabat sebagai kepala daerah sejak tahun 2012 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/10/2018), Neneng termasuk seorang yang memiliki cukup banyak harta. Neneng tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya.
Pada Mei 2015, Neneng melaporkan total harta kekayaannya sejumlah Rp37,3 miliar. Harta tersebut terdiri dari harga tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp41,1 miliar. Tercatat ada 86 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, di tahun 2015, Neneng memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp290 juta. Neneng juga memiliki logam mulia dan batu mulia senilai Rp90 juta, serta giro dan kas lainnya senilai Rp1,3 miliar. Bukan cuma harta, Neneng juga memiliki utang sebesar Rp5,4 miliar. Sehingga jumlah total harta bersihnya sebesar Rp37,3 miliar.
Di tahun 2018, total harta kekayaan Neneng semakin besar dibandingkan dengan tahun 2015. Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/10/2018), Neneng tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar.
Di tahun 2018, Bupati Bekasi itu memiliki 143 bidang tanah di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Nilai total harga tak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar. Neneng memiliki harta tak bergerak berupa dua unit mobil senilai Rp679 juta dan kendaraan lainnya senilai Rp452 juta.
Selain itu, Neneng juga memiliki giro dan kas senilai Rp9,9 miliar serta harta lain yang tak disebutkan sejumlah Rp2,2 miliar.
Bupati kelahiran 23 Juli 1980 itu juga memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar.
Sehingga total harta kekayaan bersih Neneng di tahun 2018 sebesar Rp73,4 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Selain Neneng, kasus suap proyek Meikarta Bekasi ini juga menyeret delapan tersangka lainnya yang terdiri dari 4 aparat negara dan 4 pihak swasta.
Dari 9 tersangka tersebut, 4 diantaranya diduga sebagai pemberi suap sedangkan sisanya diduga sebagai menerima suap.
Empat orang yang diduga pemberi suap antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai penerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rupiah.
Selain itu, KPK juga menyita dua mobil yang digunakan saat transaksi suap.
Kendaraan yang disita yakni berupa Toyota Avanza dan Kijang Innova.(*)
Sumber :