Nama Caleg Eks Napi di Surat Suara Jadi Perdebatan, Ini Usulan Bawaslu

HPK taruh disini
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI masih mencari cara bagaimana calon legislatif (caleg) mantan napi nantinya bisa ditempatkan dalam surat suara, untuk menandakan caleg tersebut mantan napi.

“Kami masih perdebatkan di situ di dalamnya kotak suara atau di luar suara,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10).

Bawaslu masih mempertimbangkan untung rugi dengan desain, yang nantinya dibuat untuk memberikan tanda bagi caleg mantan napi tersebut.

1. Bawaslu tetap memperhatikan faktor keadilan

Rahmat menjelaskan dalam membuat surat suara sekaligus untuk menandakan caleg mantan napi, perlu memperhatikan faktor keadilan. Selain itu, memastikan pemilih bisa sadar dengan caleg-caleg mantan napi tersebut.

“Nanti gimana kalau ditandai, pengakuannya adil dan setara atau tidak,” ucap dia.

2. Bawaslu mengajukan untuk dipasang di TPS

Untuk memberikan tanda khusus pada caleg mantan napi, kata Rahmat, KPU telah memiliki gagasan untuk menempel nama-nama tersebut di depan TPS, agar pemilih nanti bisa melihatnya.

“Kalau saya sih lebih ditempel di TPS, kan nanti masyarakat akan melihat. Secara kelembagaan belum diputuskan akan dibahas, tapi saya prefer untuk di (tempel) TPS,” kata dia.

3. Surat suara diharapkan ramah bagi kaum disabilitas

Rahmat juga berharap surat suara yang nantinya akan digunakan untuk Pemilu 2019 ramah bagi kaum disabilitas. Banyaknya surat suara hingga lima jenis yang akan dibedakan dengan warna, akan menjadi hambatan bagi pemilih yang mengalami buta warna.

“Gak ada masalah (untuk surat suara). Cuma ada masalah pada difabel Indonesia untuk dua warna dalam lima warna di surat suara tersebut. Mungkin nanti akan diganti yang lebih familiar bagi mereka,” tutur Rahmat.

Semoga masyarakat atau pemilih lebih cerdas memilih calon-calon wakilnya, ya guys.

Sumber : 
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==